Kamis, 28 Oktober 2010

Pekerjaan dan Penghidupan yang 'Layak'

sebelumnya judul penulisan ini berasal dari 
UUD 1945 pasal 27 ayat 2 :
"Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"

Di indonesia ini, pekerjaan dan penghidupan yang layak amsih menjadi masalah yang sampai saat ini pun masih menjadi 'PR' bagi pemerintah indonesia. Bagaimana tidak? masih banyak sekali pengangguran yang ada di Indonesia. Sebenarnya antara pekerjaan dan penghidupan yang layak sangat berkaitan sekali. Contohnya adalah jika kita ingin mendapatkan kehidupan yang layak, maka mau tidak mau kita juga membutuhkan pekerjaan yang layak. Masih banyak masyarakat kita yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka melakukan pekerjan serabutan dan dengan upah yang sangat tidak sesuai sekali dengan pekerjaan mereka. Itu termasuk dengan pekerjaan yang tidak layak. Dan itu pula yang menyebabkan mereka hidup susah dan kekurangan. Ini juga menjadi faktor pendidikan yang kurang. Karena jaman sekarang ini, jika ingin mendapatkan pekerjaan yang bagus kita harus  memiliki latar pendidikan yang jelas. Mungkin solusi untuk masalah pekerjaan ini adalah dengan banyak mengadakan kursus gratis dari pemerintah untuk mendapat keterampilan bagi masyarakat yang tidak jelas latar belakang pendidikannya dan mereka pun jadi mempunyai ide kreatif dan bisa juga malah mereka yang membuat lapangan pekerjaan. Dengan begitu mereka akan mendapan pekerjaan yang layak dan otomatis kehidupan mereka membaik, hidup tidak kekurangan lagi dan bisa membeli makan. Ini bisa menjadi solusi bagi masalah-masalah lain seperti pemberantasan kelaparan. Karena seperti yangs aya bilang tadi, dengan mendapatkan pekerjaan yang layak, maka kita akan mendapatkan kehidupan yang layak, tidak lagi kekurangan dan dapat emngurangi kemiskinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar